Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) Indonesia telah menegaskan bahwa pelecehan merupakan tindak pidana yang harus ditindak tegas. Hal ini disampaikan sebagai upaya untuk melindungi perempuan dan anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan pelecehan.
Pelecehan merupakan tindakan yang merugikan dan merendahkan martabat seseorang. Baik itu pelecehan fisik, seksual, verbal, maupun psikologis, semua bentuk pelecehan harus dihentikan dan pelakunya harus dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku.
Kementerian PPPA juga menekankan pentingnya memberikan perlindungan kepada korban pelecehan. Korban pelecehan seringkali mengalami trauma dan kesulitan untuk mengungkapkan pengalaman mereka. Oleh karena itu, perlu adanya dukungan dan pendampingan bagi korban agar mereka dapat pulih dan mendapatkan keadilan.
Selain itu, Kementerian PPPA juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam melawan pelecehan. Masyarakat diminta untuk tidak tutup mata terhadap kasus pelecehan yang terjadi di sekitar mereka dan melaporkan kepada pihak yang berwajib apabila menemui kasus pelecehan.
Dengan adanya komitmen dari Kementerian PPPA dan dukungan dari masyarakat, diharapkan dapat tercipta lingkungan yang aman dan nyaman bagi perempuan dan anak-anak di Indonesia. Pelecehan tidak hanya merugikan korban secara pribadi, tetapi juga merusak tatanan sosial dan moral masyarakat. Oleh karena itu, pelecehan harus dihentikan dan pelakunya harus dihukum secara adil.